Bagi anda yang ingin memiliki rumah namun tidak memiliki dana yang
cukup maka anda bisa melakukan kredit. Anda bisa mendapatkan rumah dengan cara
KPR, lalu apa itu KPR? adalah Kredit Kepemilikan Rumah yang sering menjadi
pilihan bagi masyarakat menengah. Dengan menggunakan KPR anda bisa mendapatkan
rumah dalam jangka waktu yang pendek, tidak perlu menabung hingga puluhan
tahun. KPR terbagi menjadi beberapa jenis, pertama adalah KPR subsidi yang
biasanya diajukan oleh mereka yang memiliki penghasilan di bawah UMR Daerah.
Kredit ini sangat menguntungkan bisa digunakan untuk renovasi rumah dan juga
pembangunan rumah.
Suku bunga jenis KPR ini sangat rendah karena memang
diprioritaskan bagi kalangan menengah kebawah. Kedua adalah KPR Non Subsidi
yang umumnya ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Jenis KPR ini
diadakan oleh setiap bank dan berbeda dengan KPR subsidi yang diadakan oleh
pemerintah. KPR yang ketiga adalah KPR Syariah, biasanya KPR jenis ini
menggunakan prinsip-prinsip akad murabahah. Dengan mengajukan KPR maka
mendapatkan rumah akan lebih mudah bagi anda, namun sebelum anda melakukan KPR
sebaiknya lakukan hitung
kredit rumah terlebih dahulu.
Selain itu untuk mengajukan KPR anda harus memenuhi beberapa
syarat mutlak, di antaranya umur calon pemohon minimal 21 tahun dan tidak
melebihi umur 50 tahun, memiliki KTP, akta menikah, kartu keluarga, surat
keterangan warga Negara Indonesia, dan dokumen kepemilikian seperti PBB. Jika
anda seorang karyawan maka harus mencantumkan beberapa syarat lainnya seperti
surat keterangan kerja, slip gaji selama 3 bulan terakhir dan buku tabungan
transaksi selama 3 bulan terakhir. Bila anda seorang wiraswasta maka ada
dokumen tambahan yang harus dipenuhi, seperti rekening tabungan, tanda daftar
perusahaan, NPWP, SIUP, dan bukti transaksi usaha.
Berikut ini merupakan cara melakukan perhitungan kredit rumah yang
bisa anda coba untuk mengetahui berapa jumlah yang harus anda bayarkan, dirangkum dari Bisnis.com :
1.
Uang
yang harus dibayarkan terlebih dahulu di awal KPR
Diawal
pengajuan KPR anda harus menyiapkan dana terlebih dahulu. Biasanya besaran uang
muka yang harus dibayar 15% dari harga rumah. Contohnya jika harga rumah Rp 600
juta maka 15% dari harga Rp 600 juta adalah Rp 90 juta. Sedangkan pokok kredit
yang harus anda bayar adalah harga rumah dikurangi uang muka. Jika harga rumah
Rp 600 juta maka dikurangi Rp 90 juta, hasilnya adalag Rp 510 juta.
2.
Biaya
Provisi
Biaya
provisi adalah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada
pihak bank. Untuk biaya provisi bank satu dengan bank yang lain berbeda-beda.
Adapun rumus perhitungan biaya provisi 1% dikali biaya pokok kredit. Jika harga
rumah Rp 600 juta dan harga pokok kredit sebesar Rp 510 juta maka biaya provisi
sebesar Rp 5,1 juta.
3.
Pajak
pembeli atau BPHTB
Pajak
pembelian antara wilayah satu dengan wilayah lainnya berbeda-beda. Namun untuk
perhitungan pajak pembelian KPR di daerah Jakarta bisa dilakukan dengan cara 5%
X (Harga rumah-NJOPTKP).
4.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak atau PNBK
Biasanya
biaya ini harus dibayarkan sekaligus dengan pengajuan biaya balik nama atau
BBN. Dalam perhitungan PNPB bisa menggunakan variable dengan jumlah Rp 50 ribu,
namun variable tersebut bisa berubah kapan saja sesuai dengan kebijakan dari
pemerintah. Cara hitung PNBP adalah (1/100 x harga rumah) + Rp 50 ribu.
5.
Menghitung
Biaya Balik Nama (BBN)
Perhitungan
biaya untuk BBN adalah (1%x harga rumah) + Rp 500 ribu. Untuk biaya Rp 500 ribu
merupakan variable yang bisa saja berubah-ubah sesuaikan dengan kebijakan
pemerintah.
6.
Perhitungan
bunga yang harus anda bayar setiap bulannya
Perhitungan bunga antara bank satu dengan bank lainnya
berbeda-beda sesuai dengan kebijakan bank masing-masing. Jika anda penasaran
dengan besaran bunga pada KPR yang akan anda lakukan maka lihat perhitungan
berikut ini. Cicilan per bulan =(pokok kredit x bunga per bulan)/[1-(1+ bunga
perbulan)^(- tenor dalam satuan bulan)]. Untuk perhitungan total bunga, anda
tinggal menjumlahkan total pinjaman dan bunga kemudian dikurangi pokok kredit.
Pilihlah rumah impian anda sesuai dengan budget yang anda miliki.
Lakukan perhitungan-perhitungan di atas untuk memperkirakan apakah anda mampu
membayar angsuran setiap bulan atau tidak. Jika memang anda tertarik untuk
mendapatkan rumah dengan cara KPR anda juga harus memperhatikan beberapa tips
berikut ini.
Pertama cari tahu seputar informasi yang berhubungan dengan
penyalur KPR,kedua ketahui suku bunga yang berlaku dan hitung suku bunga
cicilan dengan cara di atas. Ketiga bertanya jika tidak paham tentang segala
hal yang berhubungan dengan KPR, dan yang terakhir siapkan segala sesuatu yang
dibutuhkan seperti uang dan dokumen-dokumen lainnya yang digunakan sebagai
syarat pengajuan KPR. Dengan melakukan tips di atas maka anda akan
mendapatkan KPR dengan lancar tanpa ada hambatan.
Great post
BalasHapus